DASAR HUKUM :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

 

DEFINISI :

  1. OSS atau online single submission atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi;
  2. Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha memulai pendaftaran dan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen;
  3. Izin komersial atau operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen;
  4. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional;
  5. Lembaga pengelola atau penyelanggara OSS atau lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
  6. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran;
  7. Tanda daftar perusahaan atau TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran;

 

LEMBAGA OSS

Lembaga OSS melalui menteri koordinator perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota berwenang :

  1. menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS;
  2. menetapkan kebijakan pelaksanan perizinan berusaha melalui sistem OSS;
  3. menetapkan petunjuk pelaksanaan perizinan berusaha pada sistem OSS;
  4. mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan
  5. bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

 

SISTEM OSS

Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang (gateway) dari sistem layanan pemerintahan yang telah ada pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dan menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Bagaimana jika kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki lebih dari 1 (satu) sistem perizinan elektronik ?

Dalam hal ini, sistem OSS melakukan integrasi pada 1 (satu) sistem perizinan elektronik yang ditentukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

JENIS PERIZINAN BERUSAHA

  1. Izin usaha; dan
  2. Izin Komersial atau operasional.

 

PEMOHON PERIZINAN BERUSAHA

  1. Pelaku usaha perseorangan; dan
  2. Pelaku usaha non perseorangan.

 

PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA

Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota atau pejabat lain yang telah menerima pelimpahan atau delegasi termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha dilakukan melalui dan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota dalam bentuk dokumen elektronik disertai tanda tangan elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah dan dapat dicetak. Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP.

 

PENDAFTARAN

Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan. Pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Dalam hal pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP.

 

NIB

NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional, berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan. NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila : 1) pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB; dan 2) dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

NIB SEBAGAI TDP

NIB merupakan pengesahan TDP. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB.

 

NIB dan  FASILITAS FISKAL

Lembaga OSS setelah menerbitkan NIB sekaligus memberikan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat oleh pelaku usaha sebagai bidang usaha dan besaran rencana penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

NIB dan JAMINAN SOSIAL

NIB sekaligus tedaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

PELAKU USAHA MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING

Pelaku usaha mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan mengisi data pada laman OSS. Berdasarkan data pengajuan RPTKA, sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus merupakan izin penggunaan tenaga kerja asing.

 

KETENTUAN PERALIHAN

Perizinan berusaha yang telah diajukan pelaku usaha sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dan belum diterbitkan perizinan berusahanya, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini. Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku dan memerlukan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut :

  1. pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, komitmen, dan/atau pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini;
  2. Izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
  3. Pelaku usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini.

 

 

 

Tinggalkan komentar