Berdasarkan PBI No. 14/15/PBI/2012, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh bank, yaitu dengan cara Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). AYDA berdasarkan Pasal 1 angka 15 PBI No. 14/15/PBI/2012 adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Agunan yang digunakan sebagai objek jaminan kredit wajib : 1) dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah; 2) diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank; dan 3) dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu pengikatan agunan.

Dalam Undang-Undang Perbankan telah diatur tentang kemungkinan bank dapat menjadi pembeli agunan dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah, yaitu pada Pasal 12A Undang-Undang Perbankan : a) Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya; b) Ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pada penjelasan Pasal 12A disebutkan bahwa pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya. Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank. Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah memuat, antara lain : 1) Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu; 2) Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun; 3) Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat menangguhkan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan Pasal 12A Undang-Undang Perbankan bahwa bank dimungkinkan membeli agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Akan tetapi, pembelian tersebut bukan bermaksud untuk memiliki agunan tersebut karena ada ketentuan bahwa agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun atau bank secepatnya harus menjual kembali agunan tersebut agar dapat segera dimanfaatkan oleh bank. Pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa : 1) Bank sebagai kreditur dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk akta notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, bank ditetapkan sebagai pembeli.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa bilamana bank sebagai pembeli agunan melalui pelelangan, maka bank harus membuat surat pernyataan dalam bentuk akta notaris yang menyatakan bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal jangka waktu 1 tahun telah terlampaui, maka bank ditetapkan sebagai pembeli.

Bilamana agunan berupa hak atas tanah, maka harus mengacu pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, bahwa Badan-badan hukum yang disebut di bawah ini dapat mempunyai hak milik atas tanah, masing-masing dengan pembatasan yang disebutkan pada Pasal 2,3 dan 4  peraturan ini : 1) Bank-bank yang didirikan oleh negara (selanjutnya disebut bank negara); 2) Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 139); 3) Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama; 4) Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Maka, bank yang dapat memiliki hak milik atas tanah hanyalah bank-bank yang didirikan oleh negara (disebut dengan bank negara), sehingga bank milik swasta tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang hanya dimungkinkan bagi bank negara sebagai pemilik hak atas tanah, bank milik swasta tidak dimungkinkan sebagai pemilik hak atas tanah yang berstatus hak milik. Akan tetapi, bank milik swasta diperbolehkan untuk memiliki Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Tanah.

 

Sumber Referensi :

DR. Trisadini P. Usanti dan Prof. DR. Abd. Shomad. 2017. Hukum Perbankan. Depok : Kencana.

2 pemikiran pada “AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) BESERTA PERAN NOTARIS YANG MELINGKUPINYA

    1. Terima kasih atas pertanyaannya

      Peralihan hak atas tanah dilakukan dengan akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT

      Bank memiliki ikatan kemitraan dengan PPAT di kabupaten/kota tempat rumah berlokasi

      Untuk itu sebaiknya segera menghubungi Bank untuk menunjuk PPAT yang bermitra dengan Bank guna membuat Akta Jual Beli atas rumah tersebut

      Untuk rumah yang belum lunas setelah dibuat akta jual beli maka akan dipasang hak tanggungan baru, sesuai nama pemilik yang baru

      Sedangkan yang sudah lunas, bank akan memberi surat bukti lunas, dan pembeli dapat membuat permohonan roya hak tanggungan di kantor pertanahan tempat rumah berlokasi, atau bisa juga dengan meminta jasa Notaris/PPAT

      Demikin, semoga bermanfaat

      Suka

Tinggalkan komentar