Bab I
Pembahasan 1
Perseroan terbatas secara umum
- Unsur Perseroan Terbatas yaitu :
- Badan Hukum
- Penggabungan Modal berupa saham
- Berdasarkan perjanjian oleh 2 orang atau lebih
- Organ Perseroan Terbatas, terdiri dari :
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Direksi;
- Dewan Komisaris.
- Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, oleh karena itu disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri.
- Setiap lembar saham (biasa) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pembahasan 2
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Pada dasarnya setiap perubahan anggaran dasar, data, merger, akuisisi, pemisahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas wajib diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Khusus untuk perubahan data Perseroan Terbatas apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar, maka Rapat Umum Pemegang Saham tidak wajib dilakukan.
- Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- RUPS dibagi menjadi :
- RUPS tahunan (biasa), yang diadakan secara rutin paling lama 6 (enam ) bulan setelah tahun buku terakhir.
- RUPS Luar Biasa, yang diadakan setiap waktu yang dirasakan perlu oleh para pemegang saham.
- RUPS Luar Biasa, biasanya dilakukan untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan Terbatas.
- RUPS diadakan dengan kewajiban terlebih dahulu dari Direksi untuk menyampaikan undangan secara tertulis atau melalui surat kabar kepada para pemegang saham, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum diadakan RUPS. Dalam undangan tersebut minimal wajib mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda/tujuan diadakannya RUPS.
Dasar Hukum :
Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Dalam hal undangan RUPS tidak disampaikan kepada para pemegang saham, keputusan RUPS tetap sah dan mengikat jika segenap (seluruh) pemegang saham hadir dalam RUPS, dan usul-usul yang disampaikan disetujui oleh segenap (seluruh) pemegang saham.
Dasar Hukum :
Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas.
Bab II
Peran Notaris dalam penyelenggaran Perseroan Terbatas
- Notaris merupakan penerima kuasa dari pemegang kewenangan dalam Perseroan Terbatas untuk mengajukan permohonan yang berkaitan dengan pengesahan pendirian, perubahan anggaran dasar, perubahan data, merger, akuisisi, pemisahan, dan pembubaran perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Untuk melakukan tindakan diatas, pemegang kewenangan dalam Perseroan Terbatas wajib menghadap kepada Notaris untuk menyampaikan kehendaknya dalam suatu akta otentik. Selanjutnya oleh Notaris, atas kuasa yang diberikan kepadanya oleh pemegang kewenangan dalam Perseroan Terbatas, mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan akta yang dibuat dihadapannya. Dalam hal permohonan disetujui oleh Menteri, maka Notaris akan mencetak secara online Surat Keputusan/Surat Pemberitahuan dari Menteri.
Bab III
Pembahasan 1
Syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas
Syarat-syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pendiri/pemegang saham untuk mendirikan Perseoran Terbatas :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai identitas diri dari Pendiri/Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk keperluan pendaftaran pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. NPWP harus dimiliki oleh Pendiri/Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
- Passport / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Sebagai identitas diri Warga Negara Asing (WNA) dari Pendiri/Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, khusus untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA).
- Nama Perseroan Terbatas.
Nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan setiap suku kata minimal terdiri dari 3 huruf.
Contoh : Perseroan Terbatas “Sinar Air Gemilang”.
- Tempat Kedudukan Perseroan Terbatas.
Sebagai kantor pusat dari Perseroan Terbatas, dengan menentukan Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi.
- Jangka Waktu Pendirian Perseroan Terbatas.
Dapat menentukan jangka waktu terbatas (contoh : 25 tahun) atau dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dari Perseroan Terbatas.
Menentukan bidang usaha yang menjadi arah pendirian Perseroan Terbatas.
- Jumlah Modal Dasar.
Merupakan jumlah keseluruhan dana yang mampu dikumpulkan oleh PT.
Klasifikasi Mikro : sampai dengan 50 juta rupiah.
Klasifikasi Kecil : lebih dari 50 juta – 500 juta rupiah.
Klasifikasi Menengah : lebih dari 500 juta – 10 Milyar rupiah.
Klasifikasi Besar : lebih dari 10 Milyar rupiah.
- Jumlah Modal ditempatkan/disetor.
Merupakan jumlah dana yang secara nyata telah dikumpulkan oleh PT, yaitu minimal sebesar 25% dari Modal Dasar.
(contoh : Modal Dasar ditetapkan sebesar 100 juta rupiah, maka minimal modal ditempatkan/disetor adalah 25 Juta rupiah.)
- Nilai Nominal Saham.
Merupakan harga satuan lembar saham yang ditetapkan untuk menjadi modal Perseroan Terbatas.
Contoh : Modal dasar ditetapkan 100 juta rupiah yang terdiri dari 1.000 lembar saham, maka nilai nominal saham adalah 100.000 rupiah.
- Pembatasan kewenangan Direksi.
Dalam perseroan terbatas, yang bertindak mewakili/berwenang menjalankan Perseroan Terbatas adalah Direksi, sehingga di dalam anggaran dasar ditentukan tindakan-tindakan yang secara bebas dapat dilakukan oleh Direksi dan tindakan-tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh direksi berdasarkan organ perseroan terbatas lainnya (Rapat Umum Pemegang Saham dan Dewan Komisaris).
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Menentukan nama jabatan direktur.
Contoh : Presiden Direktur atau Direktur Utama.
- Susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
Menentukan orang per orangan yang ditetapkan untuk menjabat sebagai Direktur atau Komisaris.
Pembahasan 2
Pendirian PT yang dikuasakan
Selain dapat menghadap sendiri di hadapan Notaris, pendirian Perseroan Terbatas dapat pula dikuasakan kepada seseorang yang cakap secara hukum untuk menyampaikan kehendak dari pendiri/pemegang saham dalam suatu akta pendirian Perseroan Terbatas.
Pembahasan 3
Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk membuat akta pendirian Perseroan Terbatas, para pendiri wajib datang menghadap kepada Notaris untuk menyatakan kehendak mendirikan Perseroan Terbatas dalam suatu akta Notariil, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Setelah akta pendirian telah selesai dibuat, maka para pendiri memiliki hak untuk mendengarkan isi akta yang dibacakan oleh Notaris, selanjutnya diikuti dengan penandatanganan akta, dan pembubuhan cap sidik jari pada daftar hadir dalam lembar terpisah yang telah disiapkan oleh Notaris. Selanjutnya diikuti dengan penandatangan berkas-berkas yang telah disiapkan oleh Notaris, antara lain pernyataan setor modal, pernyataan keterangan domisili, dan pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan dan sengketa di pengadilan. Sepatutnya dalam jangka waktu 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian diikuti dengan bukti setor modal dalam Bank atas nama Perseroan Terbatas. Setelah penandatanganan akta pendirian, maka para pendiri berhak memperoleh salinan akta pendirian dari Notaris melalui serah terima salinan akta.
Pembahasan 4
Mengurus surat keterangan domisili dan NPWP badan
Selanjutnya dalam jangka waktu 60 hari, para pendiri wajib mengurus surat keterangan domisi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan dan NPWP badan. Persyaratan untuk pengurusan surat keterangan domisili memilki perbedaan disetiap kelurahan dan kecamatan, hal ini sesuai dengan kebijakan masing-masing pejabat yang berwenang. Namun secara umum, yang harus dipenuhi antara lain surat persetujuan tetangga, surat pengantar dari RT/RW, salinan akta pendirian, fotokopi KTP para pendiri, fotokopi sertipikat tanah tempat domisili perseroan, pajak bumi dan bangunan dan bukti bayar, foto tempat usaha, surat pengantar dari lurah, dan surat pemeriksaan lapangan oleh pegawai kelurahan dll. Setelah diperoleh surat keterangan domisili, para pendiri melakukan pengurusan NPWP badan di kantor pelayanan pajak tempat domisili perseroan berada dengan menyertakan antara lain akta pendirian, surat keterangan domisil, dan fotokopi NPWP salah satu pendiri dll.
Pembahasan 5
Penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Setelah diperoleh Surat Keterangan Domisili dan NPWP badan. Pendiri menyampaikan Fotokopi Surat Keterangan Domisili dan NPWP badan setelah aslinya diperlihatkan kepada Notaris. Selanjutnya Notaris akan melakukan permohonan pengesahan pendirian Perseroan Terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Segera setelah dimohonkan, dalam hal disetujui oleh Menteri, maka Notaris akan mencetak secara online Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian Perseroan Terbatas. Para pendiri berhak untuk menerima Surat tersebut dari Notaris melalui serah terima Surat Keputusan.
Alamat website : https://ahu.go.id
Pembahasan 6
Berita Negara dan Tambahan Berita Negara (BN/TBN)
Dengan memperoleh persetujuan menteri berdasarkan Surat Keputusan, selanjutnya Notaris mengumumkan pendirian Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara, dengan menyampaikan :
- Salinan akta pendirian Perseroan Terbatas (dalam bentuk word);
- Surat Keputusan Menteri tentang pendirian Perseroan Terbatas (file hasil download dari AHU);
- Perintah bayar BN/TBN hasil download dari AHU dan bukti bayar asli BN/TBN;
- Surat pernyataan Notaris bahwa salinan akta pendirian perseroan terbatas dalam bentuk word sama dengan akta aslinya, bermeterai dan stempel jabatan Notaris;
- Lampirkan alamat kantor dan nomor telepon kantor Notaris;
dalam bentuk softcopy dengan alamat email bntbn@pnri.co.id ;
dan dalam bentuk fisik dengan alamat Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Jalan Percetakan Negara Nomor 21, Jakarta Pusat 10560, Telepon (021) 4221701-05, fax (021) 4207251.
Segera setelah proses BNTBN oleh Perum Percetakan Negara Republik Indonesia selesai, selanjutnya BNTBN akan dikirim kepada Notaris di alamat kantor yang dilampirkan.
Pembahasan 7
Perizinan
Perizinan bukan merupakan kewajiban Notaris, akan tetapi apabila dikehendaki oleh pendiri, pegawai kantor Notaris dapat diberi kuasa untuk mengurus perizinan pendirian Perseroan Terbatas di Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu di tempat kedudukan Perseroan. Perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan Terbatas antara lain adalah Herregistrasi (HO), Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sedangkan perizinan lainnya disesuaikan dengan bidang usaha dari Perseroan Terbatas di instansi terkait.
Bab IV
Pembahasan 1
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
- Perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdiri dari :
- Yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Yang hanya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi perubahan mengenai :
- Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Jumlah modal dasar;
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- Status perseroan yang tertutup menjadi terbukan atau sebaliknya.
- Perubahan anggaran dasar perseroan yang hanya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi perubahan mengenai anggaran dasar selain yang tersebut diatas.
Pembahasan 2
Perubahan Data Perseroan Terbatas
Perubahan data perseroan terbatas hanya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi :
- Perubahan susunan pemegang saham (pengalihan saham dan/atau jumlah kepemilikan saham);
- Perubahan nama pemegang saham (ganti nama);
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris (nama dan/atau jabatan);
- Perubahan alamat lengkap Perseroan (bukan tempat kedudukan);
- Pembubaran Perseroan atau berakhirnya jangka waktu pendirian;
- Berakhirnya status badan hukum Perseroan (terkait dengan likuidato/kurator);
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar Perseroan.
Pembahasan 3
Rapat Umum Pemegang saham
- Pada dasarnya setiap perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan Terbatas wajib diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Khusus untuk perubahan data Perseroan Terbatas apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar, maka Rapat Umum Pemegang Saham tidak wajib dilakukan.
- RUPS untuk perubahan anggaran dasar dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan (kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar perseroan terbatas).
Contoh :
Jumlah saham yang telah dikeluarkan seluruhnya adalah 90 saham, maka RUPS minimal wajib dihadiri oleh 60 saham, dan minimal wajib disetujui oleh 40 saham yang hadir dalam rapat.
- Apabila RUPS pertama tidak memenuhi kuorum tersebut diatas, maka dapat diadakan RUPS kedua dengan ketentuan :
Dihadiri oleh paling sedikit 3/5 dari jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan (kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar perseroan terbatas).
Contoh :
Jumlah saham yang telah dikeluarkan seluruhnya adalah 100 saham, maka RUPS minimal wajib dihadiri oleh 60 saham, dan minimal wajib disetujui oleh 40 saham yang hadir dalam rapat.
- Apabila RUPS kedua tidak memenuhi kuorum tersebut diatas, maka dapat diadakan RUPS ketiga dengan memohon penetapan kuorum berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Perseroan Terbatas.
Pembahasan 4
Syarat-syarat perubahan anggaran dasar atau data Perseroan Terbatas
Syarat-syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pemegang saham untuk merubah anggaran dasar atau data Perseoran Terbatas :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal perubahan mengenai susunan pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris, sertakan pula KTP dari pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris yang baru menjabat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam hal perubahan mengenai susunan pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris, sertakan pula NPWP dari pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris yang baru menjabat.
- Passport / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Dalam hal perubahan mengenai susunan pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris, sertakan pula Passport / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
dari pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris yang baru menjabat
- Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Perseroan Terbatas (NPWP PT).
Untuk keperluan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas beserta akta perubahannya.
Untuk keperluan keterangan mengenai dasar hukum eksistensi Perseroan Terbatas.
- Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian Perseroan Terbatas beserta surat keputusan Menteri mengenai perubahan anggaran dasar atau data Perseroan Terbatas (jika ada perubahan).
Untuk keperluan keterangan mengenai dasar hukum eksistensi Perseroan Terbatas.
- Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengenai pengesahan pendirian Perseroan Terbatas beserta Berita Negara dan Tambahan Berita Negara mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang memerlukan persetujuan Menteri (jika ada perubahan).
Untuk keperluan keterangan mengenai dasar hukum eksistensi Perseroan Terbatas.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (Risalah Rapat dibawah tangan).
Berlaku bagi Perseroan Terbatas yang telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan tidak dihadiri oleh Notaris, namun berdasarkan Risalah Rapat dibawah tangan telah menguasakan kepada orang per orangan untuk menghadap kepada Notaris, dan bermaksud untuk menuangkan hasil rapat tersebut di dalam akta Notariil.
Dalam risalah ini dicantumkan :
- Kop surat Perseroan Terbatas;
- Cantumkan uraian riwayat pendirian Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahan anggaran dasar dan data Perseroan Terbatas dengan akta-akta notariil, Surat keputusan/pemberitahuan dari Menteri, dan Berita Negara/Tambahan Berita Negara;
- Hari dan tanggal rapat;
- Waktu diadakan rapat;
- Tempat diadakan rapat;
- Agenda rapat;
- Peserta yang hadir dalam rapat;
- Cantumkan pimpinan rapat dan dasar kewenangan, serta keterangan dibukanya rapat;
- Cantumkan keterangan mengenai undangan rapat (apabila ada);
- Cantumkan keterangan mengenai kuorum rapat (jumlah saham yang hadir);
- Cantumkan usul-usul dalam rapat;
- Cantumkan kuasa yang diberikan kepada orang per orangan yang akan menghadap kepada Notaris untuk menyatakan kehendaknya membuat akta notariil berdasarkan risalah rapat dibawah tangan, yang apabila sesuai dengan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum;
- Cantumkan keterangan persetujuan atas usul-usul dalam rapat oleh pemegang saham;
- Cantumkan keterangan ditutupnya rapat;
- Cantumkan tanda tangan ketua rapat dan pemegang saham.
- Cantumkan daftar nomor telepon pemegang saham yang bisa dihubungi di lembar terpisah;
- Pernyataan Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham ( Pernyataan Keputusan Sirkuler).
Berlaku apabila usul disampaikan dengan sebuat risalah (surat) kepada segenap (seluruh) pemegang saham secara bergiliran tanpa diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan risalah tersebut ditandatangani oleh segenap (seluruh) pemegang saham sebagai bentuk persetujuan. Dilakukan dalam hal para pemegang saham tidak dapat mengadakan pertemuan (Rapat Umum Pemegang Saham) dikarenakan keterbatasan waktu dan tempat.
Dalam risalah ini dicantumkan :
- Kop surat Perseroan Terbatas;
- Cantumkan uraian riwayat pendirian Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahan anggaran dasar dan data Perseroan Terbatas dengan akta-akta notariil, Surat keputusan/pemberitahuan dari Menteri, dan Berita Negara/Tambahan Berita Negara;
- Agenda yang menjadi pembahasan;
- Daftar segenap (seluruh) pemegang saham;
- Cantumkan keterangan mengenai latar belakang/landasan dibuatnya keputusan yang diambil diluar Rapat Umum Pemegang Saham (sirkuler);
- Cantumkan usul-usul yang menjadi pembahasan;
- Cantumkan kuasa yang diberikan kepada orang per orangan yang akan menghadap kepada Notaris untuk menyatakan kehendaknya membuat akta notariil berdasarkan keputusan yang diambil diluar Rapat Umum Pemegang Saham (sirkuler), yang apabila sesuai dengan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum;
- Cantumkan keterangan persetujuan atas usul-usul dalam keputusan yang diambil diluar Rapat Umum Pemegang Saham (sirkuler) oleh segenap (seluruh) pemegang saham;
- Cantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat penandatanganan oleh pemegang saham yang terakhir menandatangani.
- Cantumkan tanda tangan para pemegang saham.
- Cantumkan daftar nomor telepon pemegang saham yang bisa dihubungi di lembar terpisah;
- Perizinan terkait eksistensi Perseroan Terbatas.
Diperlukan untuk mengetahui eksistensi Perseroan Terbatas serta bidang usaha yang tercantum dalam perizinan.
Dasar Hukum :
Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pembahasan 4
Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Perseroan Terbatas
Untuk membuat akta perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan Terbatas, yang berwenang dalam perseroan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, (dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal RUPS dibawah tangan atau penandatanganan oleh pemegang saham terakhir pernyataan sirkuler) wajib datang menghadap kepada Notaris untuk menyatakan kehendak ke dalam suatu akta Notariil berdasarkan :
- Risalah RUPS di bawah tangan; atau
- Pernyataan Sirkuler; atau
- meminta Notaris untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas tentang hal itu untuk dibuat akta Risalah RUPS Notariil.
Setelah akta perubahan telah selesai dibuat, maka penghadap atau Ketua RUPS beserta peserta RUPS memiliki hak untuk mendengarkan isi akta yang dibacakan oleh Notaris, selanjutnya diikuti dengan penandatanganan akta, dan pembubuhan cap sidik jari pada daftar hadir dalam lembar terpisah yang telah disiapkan oleh Notaris. Selanjutnya diikuti dengan penandatangan berkas-berkas yang telah disiapkan oleh Notaris, antara lain pernyataan keterangan domisili dan pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan dan sengketa di pengadilan. Khusus untuk perubahan anggaran dasar mengenai modal yang ditempatkan/disetor, dilakukan pula penandatanganan pernyataan setor modal dan sepatutnya dalam jangka waktu 60 hari setelah penandatanganan akta perubahan, diikuti dengan penyampaian bukti setor modal dalam Bank atas nama Perseroan Terbatas. Setelah penandatanganan akta perubahan, maka perseroan terbatas berhak memperoleh salinan akta perubahan dari Notaris melalui serah terima salinan akta.
Pembahasan 5
Penerbitan Surat Keputusan dan/atau Surat Pemberitahuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Selanjutnya Notaris akan melakukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan Terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan Terbatas. Segera setelah dimohonkan, dalam hal disetujui oleh Menteri untuk perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang memerlukan persetujuan Menteri, maka Notaris akan mencetak secara online Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas. Sedangkan untuk perubahan data dan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang hanya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri, segera setelah dilakukan pemberitahuan, maka Notaris akan mencetak secara online Surat Pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perseroan Terbatas berhak untuk menerima Surat tersebut dari Notaris melalui serah terima Surat Keputusan/Pembertiahuan.
Pembahasan 6
Berita Negara dan Tambahan Berita Negara (BN/TBN)
Untuk perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, selanjutnya Notaris mengumumkan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara, dengan menyampaikan :
- Salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas (dalam bentuk word);
- Surat Keputusan Menteri tentang perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas (file hasil download dari AHU);
- Perintah bayar BN/TBN hasil download dari AHU dan bukti bayar asli BN/TBN;
- Surat pernyataan Notaris bahwa salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam bentuk word sama dengan akta aslinya, bermeterai dan stempel jabatan Notaris;
- Lampirkan alamat kantor dan nomor telepon kantor Notaris;
Bab V
Penggabungan-Peleburan (Merger), Pengambilalihan (Akuisisi), Pemisahan, Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya, dan Pembubaran Perseroan Terbatas
- Penggabungan – Peleburan (Merger) mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum, tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
- Pengambilalihan adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan Terbatas;
- Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui :
- Direksi Perseroan;
- Langsung dari pemegang saham;
- Pengambilalihan dapat dilakukan oleh :
- Badan hukum;
Dalam hal badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, Direksi melakukan perbuatan pengambilalihan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Orang perorangan;
- Pemisahan dapat dilakukan dengan cara :
- Pemisahan murni;
Mengakibatkan seluruh aktiva atau pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
- Pemisahan tidak murni.
Mengakibatkan sebagian aktiva atau pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
- Penggabungan-Peleburan (Merger), Pengambilalihan (Akuisisi), Pemisahan, Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya, dan Pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan dengan memperhatikan neraca keuangan untuk dituangkan ke dalam akta notaris yang terkait dengan perbuatan hukum tersebut.
Pembahasan 1
Rapat Umum Pemegang Saham
- Pada dasarnya penggabungan-peleburan (merger), pengambilalihan (akuisisi), pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan Terbatas wajib diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- RUPS untuk penggabungan-peleburan (merger), pengambilalihan (akuisisi), pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan Terbatas dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan (kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar perseroan terbatas).
Contoh :
Jumlah saham yang telah dikeluarkan seluruhnya adalah 100 saham, maka RUPS minimal wajib dihadiri oleh 75 saham, dan minimal wajib disetujui oleh 54 saham yang hadir dalam rapat.
- Apabila RUPS pertama tidak memenuhi kuorum tersebut diatas, maka dapat diadakan RUPS kedua dengan ketentuan :
Dihadiri oleh 2/3 dari jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan (kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar perseroan terbatas).
Contoh :
Jumlah saham yang telah dikeluarkan seluruhnya adalah 90 saham, maka RUPS minimal wajib dihadiri oleh 60 saham, dan minimal wajib disetujui oleh 45 saham yang hadir dalam rapat.
- Apabila RUPS kedua tidak memenuhi kuorum tersebut diatas, maka dapat diadakan RUPS ketiga dengan memohon penetapan kuorum berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Perseroan Terbatas.
Pembahasan 2
Penggabungan (Merger)
Langkah-langkah melakukan penggabungan (merger) Perseroan Terbatas :
- Menyusun rancangan penggabungan oleh Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri bersama-sama dengan Direksi Perseroan yang akan menerima penggabungan;
- Persetujuan rancangan penggabungan dari masing-masing Dewan Komisaris Perseroan;
- Menyusun ringkasan rancangan penggabungan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan penggabungan;
- Pengumuman ringkasan rancangan penggabungan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan penggabungan :
- Paling sedikit dalam 1 surat kabar;
- Kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan penggabungan;
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan (undangan) kepada para pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas mengenai persetujuan penggabungan Perseroan;
- Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman, Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan, apabila telah lewat jangka waktu maka kreditur dianggap menyetujui penggabungan;
- Dalam hal terdapat kreditur yang keberatan, dalam jangka waktu hingga diselenggarakannya RUPS, permasalahan diselesaikan oleh Direksi, atau diselesaikan oleh RUPS apabila Direksi tidak dapat menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu tersebut;
- Persetujuan rancangan penggabungan dari masing-masing Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
- Bagi Perseroan tertentu, dilanjutkan dengan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait;
- Bagi Perseroan Terbuka, perhatikan pula ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Membuat akta Penggabungan dalam bahasa Indonesia di hadapan Notaris, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal dilakukan RUPS;
- Notaris mengajukan permohonan pengesahan penggabungan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia :
- untuk penggabungan Perseroan yang merubah anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akan memperoleh Surat Keputusan Menteri;
- untuk penggabungan Perseroan yang merubah anggaran dasar Perseroan yang hanya memerlukan pemberitahuan kepada mentert atau merubah data Perseroan, maka akan memperoleh Surat Pemberitahuan Menteri;
dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan;
- Notaris menyampaikan kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia untuk diumumkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara, dalam hal penggabungan Perseroan yang merubah anggaran dasar Perseroan yang memerlukan Persetujuan Menteri;
- Direksi Perseroan yang menerima penggabungan mengumumkan hasil penggabungan, paling sedikit dalam 1 surat kabar, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal berlakunya penggabungan (saat memperoleh Surat Keputusan dan/atau Surat Pemberitahuan Menteri).
Pembahasan 3
Peleburan (Merger)
Langkah-langkah melakukan peleburan (merger) Perseroan Terbatas :
- Menyusun rancangan peleburan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan peleburan secara bersama-sama;
- Persetujuan rancangan peleburan dari masing-masing Dewan Komisaris Perseroan;
- Menyusun ringkasan rancangan peleburan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan peleburan;
- Pengumuman ringkasan rancangan peleburan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan peleburan :
- Paling sedikit dalam 1 surat kabar;
- Kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan peleburan;
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan (undangan) kepada para pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas mengenai persetujuan peleburan Perseroan;
- Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman, Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan, apabila telah lewat jangka waktu maka kreditur dianggap menyetujui peleburan;
- Dalam hal terdapat kreditur yang keberatan, dalam jangka waktu hingga diselenggarakannya RUPS, permasalahan diselesaikan oleh Direksi, atau diselesaikan oleh RUPS apabila Direksi tidak dapat menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu tersebut;
- Persetujuan rancangan peleburan dari masing-masing Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
- Bagi Perseroan tertentu, dilanjutkan dengan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait;
- Bagi Perseroan Terbuka, perhatikan pula ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Membuat akta Peleburan dalam bahasa Indonesia di hadapan Notaris, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal dilakukan RUPS;
- Notaris membuat akta pendirian Perseroan Terbatas hasil peleburan berdasarkan akta Peleburan;
- Notaris mengajukan permohonan pengesahan pendirian Perseroan Terbatas hasil peleburan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh Surat Keputusan Menteri dengan melampirkan salinan akta Peleburan, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta Peleburan;
- Notaris menyampaikan kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia untuk diumumkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara, mengenai pengesahan pendirian Perseroan Terbatas hasil peleburan;
- Direksi Perseroan yang melakukan peleburan diri mengumumkan hasil peleburan, paling sedikit dalam 1 surat kabar, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal berlakunya peleburan (saat keluarnya surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian Perseroan Terbatas hasil peleburan).
Pembahasan 3
Pengambilalihan (Akuisisi) melalui Direksi
Langkah-langkah melakukan pengambilalihan (akuisisi) Perseroan Terbatas melalui Direksi :
- Penyampaian maksud (permohonan) dari pihak yang akan mengambil alih kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih;
- Penyusunan rancangan pengambilalihan oleh Direksi Perseroan yang akan mengambil alih secara bersama-sama dengan Direksi Perseroan yang akan diambil alih;
- Persetujuan rancangan pengambilalihan dari masing-masing Dewan Komisaris Perseroan;
- Penyusunan ringkasan rancangan pengambilalihan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan pengambilalihan;
- Pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan pengambilalihan :
- Paling sedikit dalam 1 surat kabar;
- Kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan pengambilalihan;
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan (undangan) kepada para pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas mengenai persetujuan pengambilalihan Perseroan;
- Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman, Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan, apabila telah lewat jangka waktu maka kreditur dianggap menyetujui pengambilalihan;
- Dalam hal terdapat kreditur yang keberatan, dalam jangka waktu hingga diselenggarakannya RUPS, permasalahan diselesaikan oleh Direksi, atau diselesaikan oleh RUPS apabila Direksi tidak dapat menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu tersebut;
- Persetujuan rancangan pengambilalihan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan melakukan pengambilalihan;
- Bagi Perseroan tertentu, dilanjutkan dengan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait;
- Bagi Perseroan Terbuka, perhatikan pula ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Membuat akta Pengambilalihan dalam bahasa Indonesia di hadapan Notaris, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal dilakukan RUPS;
- Notaris menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan akibat dilakukannya pengambilalihan Perseroan dengan melampirkan salinan akta pengambilalihan untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Menteri dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan;
- Direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih mengumumkan hasil pengambilalihan, paling sedikit dalam 1 surat kabar, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal berlakunya pengambilalihan (saat memperoleh Surat Pemberitahuan Menteri).
Pembahasan 4
Pengambilalihan (Akuisisi) langsung melalui pemegang saham
Langkah-langkah melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham Perseroan Terbatas langsung melalui pemegang saham :
- Penyampaian maksud (permohonan) dari pihak yang akan mengambil alih kepada pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan diambil alih;
- Penyusunan ringkasan rancangan pengambilalihan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan pengambilalihan;
- Pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan pengambilalihan :
- Paling sedikit dalam 1 surat kabar;
- Kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan pengambilalihan;
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan (undangan) kepada para pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas mengenai persetujuan pengambilalihan Perseroan;
- Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman, Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan, apabila telah lewat jangka waktu maka kreditur dianggap menyetujui pengambilalihan;
- Dalam hal terdapat kreditur yang keberatan, dalam jangka waktu hingga diselenggarakannya RUPS, permasalahan diselesaikan oleh Direksi, atau diselesaikan oleh RUPS apabila Direksi tidak dapat menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu tersebut;
- Persetujuan rancangan pengambilalihan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan melakukan pengambilalihan;
- Bagi Perseroan tertentu, dilanjutkan dengan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait;
- Bagi Perseroan Terbuka, perhatikan pula ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Membuat akta Pengambilalihan dalam bahasa Indonesia di hadapan Notaris, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal dilakukan RUPS;
- Notaris menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri mengenai perubahan susunan pemegang saham Perseroan Terbatas akibat dilakukannya pengambilalihan Perseroan dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Menteri dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan;
- Direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih mengumumkan hasil pengambilalihan, paling sedikit dalam 1 surat kabar, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal berlakunya pengambilalihan (saat memperoleh Surat Pemberitahuan Menteri).
Pembahasan 5
Pemisahan
Langkah-langkah melakukan pemisahan Perseroan Terbatas :
- Penyusunan ringkasan rancangan pemisahan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan pemisahan;
- Pengumuman ringkasan rancangan pemisahan oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan pemisahan :
- Paling sedikit dalam 1 surat kabar;
- Kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan pemisahan;
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan (undangan) kepada para pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas mengenai persetujuan pemisahan Perseroan;
- Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman, Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan, apabila telah lewat jangka waktu maka kreditur dianggap menyetujui pemisahan;
- Dalam hal terdapat kreditur yang keberatan, dalam jangka waktu hingga diselenggarakannya RUPS, permasalahan diselesaikan oleh Direksi, atau diselesaikan oleh RUPS apabila Direksi tidak dapat menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu tersebut;
- Persetujuan rancangan pemisahan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan melakukan pemisahan;
- Bagi Perseroan tertentu, dilanjutkan dengan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait;
- Bagi Perseroan Terbuka, perhatikan pula ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Membuat akta Pemisahan dalam bahasa Indonesia di hadapan Notaris, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal dilakukan RUPS;
- Notaris menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas akibat dilakukannya pemisahan Perseroan dengan melampirkan salinan akta pemisahan untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Menteri dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan;
Pembahasan 6
Pembubaran secara umum
- Pembubaran Perseroan terjadi karena :
- Berdasarkan keputusan RUPS;
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
- Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pembubaran terjadi karena :
- berdasarkan keputusan RUPS;
- jangka waktu berdirinya yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir; atau
- dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan Niaga.
dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.
- Sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan, pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum.
- Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.
- Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
- Kreditur yang belum mengajukan tagihan atas rencana pembagian harta kekayaan Perseroan hasil likuidasi dapat mengajukan tagihan melalui pengadilan Negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan diumumkan. Tagihan tersebut dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham, yang apabila telah dibagikan kepada pemegang saham, pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi dan pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional antara jumlah yang diterima dengan jumlah tagihan.
- Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Pembahasan 7
Pembubaran Perseroan berdasarkan RUPS
Langkah-langkah melakukan pembubaran Perseroan berdasarkan RUPS :
- Usul pembubaran Perseroan kepada RUPS oleh :
- Direksi Perseroan;
- Dewan Direksi Perseroan; dan/atau
- 1 (satu) pemegang saham atau lebih, yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
- Membuat akta Notaris terkait Persetujuan RUPS tentang pembubaran Perseroan, dengan mencantumkan :
- Penunjukan likuidator;
- Penetapan tanggal (waktu) efektif pembubaran Perseroan;
- Pemberitahuan likuidator :
- Kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan, dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia;
- Kepada Menteri mengenai pembubaran Perseroan untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi;
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan.
- Masa tenggang waktu pengajuan tagihan oleh kreditur kepada Perseroan, selama 60 hari sejak tanggal pengumuman yang terakhir.
- Dalam hal likuidator menolak pengajuan keberatan oleh kreditur atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, maka kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
- Membuat akta Notaris terkait laporan pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi Perseroan dari likuidator kepada RUPS, untuk mendapatkan persetujuan penerimaan RUPS agar memperoleh pelunasan dan pembebasan selaku kreditur, setelah lewat jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman terkahir mengenai pembubaran Peseroan :
- dalam hal tidak terdapat keberatan oleh kreditur atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; dan/atau
- dalam hal terdapat pengajuan keberatan oleh kreditur atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan keberatan tersebut diterima oleh likuidator.
- Pemberitahuan likuidator :
- kepada Menteri; dan
- dalam surat kabar;
mengenai hasil akhir proses likuidasi, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS.
Pembahasan 8
Pembubaran Perseroan karena jangka waktu berdirinya
yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir
Langkah-langkah melakukan pembubaran Perseroan karena jangka waktu berdirinya
yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir :.
- Telah berakhirnya jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
- Membuat akta Notaris tentang pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) setelah jangka waktu berdirinya yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir, dengan mencantumkan penunjukan likuidator;
- Pemberitahuan likuidator :
- Kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan, dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia;
- Kepada Menteri mengenai pembubaran Perseroan untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi;
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan.
- Masa tenggang waktu pengajuan tagihan oleh kreditur kepada Perseroan, selama 60 hari sejak tanggal pengumuman yang terakhir.
- Dalam hal likuidator menolak pengajuan keberatan oleh kreditur atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, maka kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
- Membuat akta Notaris terkait laporan pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi Perseroan dari likuidator kepada RUPS, untuk mendapatkan persetujuan penerimaan RUPS agar memperoleh pelunasan dan pembebasan selaku kreditur, setelah lewat jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman terkahir mengenai pembubaran Peseroan :
- dalam hal tidak terdapat keberatan oleh kreditur atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; dan/atau
- dalam hal terdapat pengajuan keberatan oleh kreditur atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan keberatan tersebut diterima oleh likuidator.
- Pemberitahuan likuidator :
- kepada Menteri; dan
- dalam surat kabar;
mengenai hasil akhir proses likuidasi, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS.
Bab V
Pendirian Kantor Cabang Perseroan Terbatas
- Dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat peraturan khusus mengenai formalitas tertentu terkait kantor cabang Perseroan Terbatas;
- Ketentuan mengenai pendirian kantor cabang Perseroan Terbatas biasanya tercantum dalam anggaran dasar Perseroan;
- Pembuatan akta dalam bentuk Notaril mengenai pendirian kantor cabang Perseroan ataupun perubahannya bukanlah suatu kewajiban, namun dalam praktiknya oleh pejabat dalam instansi/lembaga/badan terkait diminta sebagai bukti, untuk dasar pemberian perizinan, keterangan, persetujuan dan pengesahan yang berkaitan dengan pendirian kantor cabang perseroan atau perubahannya.
- Perizinan dari kantor cabang Perseroan Terbatas antara lain yaitu Tanda Daftar Perusahaan Kantor Cabang; sedangkan perizinan yang diatur oleh masing-masing daerah tempat domisili kantor cabang antara lain yaitu HO/Izin Gangguan, Surat Izin Tempat Usaha, dan Izin-izin lain yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan.
BAB VI
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
Lampiran I
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 Cetakan III
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dibidang : —————————————–
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat ———————–melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : —————————————————-
- Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, melaksanakan kegiatan usaha : ——————
- Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang berkaitan ———dengan itu; ——————————————————————————————–
- Kehutanan dan Penebangan kayu; ————————————————————-
- Perikanan; ———————————————————————————————
- Pertambangan dan Penggalian, melaksanakan kegiatan usaha : ————————–
- Pertambangan Batu Bara dan Lignit; ———————————————————-
- Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi; ————————-
- Pertambangan Bijih Logam; ———————————————————————-
- Pertambangan dan Penggalian Lainnya; —————————————————–
- Jasa Pertambangan; ——————————————————————————-
- Industri Pengolahan, melaksanakan kegiatan usaha : —————————————–
- Industri Makanan; ———————————————————————————–
- Industri Minuman; ———————————————————————————–
- Industri Pengolahan Tembakau; —————————————————————-
- Industri Tekstil; —————————————————————————————
- Industri Pakaian Jadi; ——————————————————————————
- Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki; ———————————————-
- Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur ————–dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya; —————————–
- Industri Kertas dan Barang dari Kertas; ——————————————————-
- Industri Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman; ———————————–
- Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi; ————————
- Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia; ————————————–
- Industri farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional; ——————————
- Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik; ———————————————–
- Industri Barang Galian Bukan Logam; ———————————————————
- Industri Logam Dasar; —————————————————————————–
- Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya; ——————————–
- Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik; ——————————————-
- Industri Peralatan Listrik; ————————————————————————–
- Industri Mesin dan Perlengkapan yang tidak dapat diklasifikasikan ——————-di tempat lain; —————————————————————————————-
- Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer; ———————————-
- Industri Alat Angkutan Lainnya; —————————————————————–
- Industri Furnitur; ————————————————————————————-
- Industri Pengolahan Lainnya; ——————————————————————–
- Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan; ———————————-
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, melaksanakan ————–kegiatan usaha : —————————————————————————————–
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin; —————————–
- Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan ————–Pembersihan Limbah dan Sampah, melaksanakan kegiatan usaha : ———————
- Pengadaan Air; ————————————————————————————–
- Pengelolaan Limbah; ——————————————————————————-
- Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang; ——————————————————-
- Jasa Pembersihan dan Pengelolaan Sampah Lainnya; ———————————-
- Konstruksi, melaksanakan kegiatan usaha : —————————————————–
- Konstruksi Gedung; ——————————————————————————–
- Konstruksi Bangunan Sipil; ———————————————————————–
- Konstruksi Khusus; ———————————————————————————
- Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan ——————–Sepeda Motor, melaksanakan kegiatan usaha : ————————————————-
- Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;——————–
- Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor;————————————
- Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor; ———————————-
- Transportasi dan Pergudangan, melaksanakan kegiatan usaha : ————————–
- Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa; ————————————-
- Angkutan Air; —————————————————————————————–
- Angkutan Udara; ————————————————————————————
- Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan; ———————————————-
- Pos dan Kurir; —————————————————————————————-
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum, melaksanakan ———–Kegiatan Usaha : —————————————————————————————-
- Penyediaan Akomodasi; ————————————————————————–
- Penyediaan Makanan dan Minuman; ———————————————————-
- Informasi dan Komunikasi, melaksanakan kegiatan usaha : ———————————
- Penerbitan; ——————————————————————————————-
- Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman —————Suara dan Penerbitan Musik; ——————————————————————–
- Penyiaran dan Pemrograman; ——————————————————————-
- Telekomunikasi; ————————————————————————————-
- Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang berkaitan —––dengan itu; ——————————————————————————————–
- Kegiatan Jasa Informasi; ————————————————————————–
- Jasa Keuangan dan Asuransi, melaksanakan kegiatan usaha : —————————-
- Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun; ————————————-
- Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib; ————
- Jasa Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun; ————————
- Real Estat, melaksanakan kegiatan usaha : ——————————————————
- Real Estat; ——————————————————————————————–
- Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, melaksanakan kegiatan usaha : ——————–
- Jasa Hukum dan Akuntansi; ———————————————————————
- Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen; —————————————
- Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis; ——————————–
- Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan; —————————————-
- Periklanan dan Penelitian Pasar; —————————————————————
- Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya; ———————————————–
- Jasa Kesehatan Hewan; ————————————————————————–
- Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, ———Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, melaksanakan kegiatan ————–usaha : —————————————————————————————————–
- Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi; —————————–
- Jasa Ketenagakerjaan; —————————————————————————-
- Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya; ———–
- Jasa Keamanan dan Penyelidikan; ————————————————————-
- Jasa Untuk Gedung dan Pertamanan; ——————————————————–
- Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang ————Usaha Lainnya; ————————————————————————————–
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, ———————-melaksanakan kegiatan usaha : ———————————————————————
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial wajib; ——————
- Jasa Pendidikan, melaksanakan kegiatan usaha : ———————————————
- Jasa Pendidikan; ————————————————————————————
- Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, melaksanakan kegiatan usaha : ——————
- Jasa Kesehatan Manusia; ————————————————————————
- Jasa Kegiatan Sosial di Dalam Panti; ———————————————————-
- Jasa Kegiatan Sosial di Luar Panti; ————————————————————
- Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, melaksanakan kegiatan usaha : ————————
- Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas; ————————————————
- Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya; ——————
- Kegiatan Perjudian dan Pertaruhan; ———————————————————–
- Kegiatan Olahraga dan Kreativitas Lainnya; ————————————————-
- Kegiatan Jasa Lainnya, melaksanakan kegiatan usaha : ————————————-
- Kegiatan Keanggotaan Organisasi; ————————————————————
- Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan ——-Rumah Tangga; ————————————————————————————-
- Jasa Perorangan Lainnya; ————————————————————————
- Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan ——Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk ——————–Memenuhi Kebutuhan, melaksanakan kegiatan usaha : ————————————–
- Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; —————————————–
- Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang ———digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan; ——————————————-
- Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya, —————–melaksanakan kegiatan usaha : ———————————————————————
- Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya; ————